Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12263/436.8.5/2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. SE ini terbit sebagai tanggapan atas kembali naiknya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Surabaya.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau Booster. SE yang ditandatangani Eri pada 16 Juli 2022 tersebut, berisi empat poin ketentuan dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Selain itu, juga ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab tempat usaha/fasilitas publik/fasilitas umum se-Kota Surabaya. Tidak ketinggalan kepada seluruh warga Kota Surabaya.
“Selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) setiap orang wajib menggunakan masker dengan baik dan benar saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” kata Eri pada poin pertama dalam Surat Edaran tersebut.
Poin kedua memuat ketentuan yang mewajibkan setiap orang berusia 18 tahun ke atas akan memasuki tempat usaha/ fasilitas publik, dan fasilitas umum telah mendapatkan vaksinasi dosis booster. Juga dalam notifikasi hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
“Kecuali bagi yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah,” lanjut poin kedua.
Di poin ketiga, Eri memerintahkan dilakukan percepatan vaksinasi dosis booster Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dengan dibantu perangkat daerah terkait.
“Serta, melibatkan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo, Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), tokoh masyarakat, organisasi masyarakat dan sumber daya lainnya,” terang Eri dalam poin ketiga SE tersebut.
Sedangkan poin keempat memuat ketentuan sanksi yang diberikan terhadap setiap pelanggaran. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. [asg/beq]






