Lamongan (beritajatim.com) – Jumlah jemaah haji Lamongan yang meninggal kini tercatat dua orang. Jumlah itu didapat setelah meninggalnya Makhulah binti Sumiin (55), jemaahg dengan nomor porsi 1300534407 asal Jalan Gotong Royong Nomor 182 RT 02 RW 07, Kecamatan Babat, dan sudah dimakankan di Pemakaman Sharae, Makkah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Lamongan, Banjir Sidomulyo, membenarkan data tersebut. Sehingga total jemaah haji Lamongan meninggal di Tanah Suci tahun ini ada dua orang.
“Iya mas, yang meninggal dunia ada dua jemaah, sebelumnya ada Ibu Bawuk binti Karso Samirun dari Desa Tunggul, Paciran, yang meninggal dunia saat di Madinah dan dimakamkan di pemakaman Uhud,” ujar Banjir Sabtu (16/7/2022).
Dengan meninggalnya dua orang ini, Banjir menyebut jumlah jemaah haji Kabupaten Lamongan yang akan kembali ke Tanah Air jadi 740 orang..
“Sebelumnya ada 742 jamaah haji asal Kabupaten Lamongan yang telah diberangkatkan ke tanah suci Mekkah, pada bulan Mei lalu. Karena meninggal dua, maka yang pulang nanti berjumlah 740 jemaah,” sebutnya.
Lebih lanjut, Banjir menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan skenario untuk menyambut kepulangan jemaah haji Lamongan yang dijadwalkan tiba di Tanah Air pada tanggal 18-19 Juli 2022.
Menurutnya, kepulangan jemaah haji akan dibagi menjadi 2 kloter. Pertama, kloter 4 sebanyak 444 jemaah haji yang diperkirakan tiba di Bandara Juanda Sidoarjo pada pukul 14.10 WIB.
[berita-terkait number=”3″ tag=”haji-2022″]
Kemudian kloter 5, dengan jumlah 296 jemaah haji. Ditambah gabungan jemaah haji asal Surabaya yang diperkirakan tiba di Bandara Juanda Sidoarjo pada pukul 10.05 WIB.
“Kloter 4 berjumlah 444 jemaah, dengan 4 petugas kloter, 1 petugas PHD, dan 1 petugas pembimbing dari unsur KBIHU. Lalu kloter 5, berjumlah 296 jemaah ditambah gabungan dari jemaah haji asal Surabaya, 4 Petugas Kloter dan 1 Petugas PHD,” tandasnya.
Lebih lanjut, Banjir mengungkapkan, para jemaah haji yang tidak bergejala dan hasil PCR-nya negatif saat kembali ke Indonesia maka tidak perlu melakukan karantina. Meski begitu, mereka harus tetap melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
“Tapi kalau ada indikasi, ada gejala dan hasil PCR positif, maka akan dirujuk ke RS khusus Covid. Sedangkan kalau hasil PCR negatif, maka harus isolasi mandiri di rumah, dalam pantauan atau monitoring Dinkes Kabupaten selama 21 hari. Hal ini sesuai hasil rapat gabungan PPIH Demarkasi Surabaya bersama KKP, Dinkes Jatim, Kepala Biro Kesra Provinsi Jatim, Kemenkumham dan Imigrasi,” jelasnya. [riq/beq]






