Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Tongani menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari kuasa terdakwa suap di lingkungan PN Surabaya Hakim Itong, Mulyadi dan Aminullah dalam sidang sebelumnya. Dalam amar putusan sela yang dibacakan, hakim menyatakan eksepsi tidak berdasar.
Hakim juga berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. splitzing merupakan wewenang mutlak atau dominus litis Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.
“Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan meminta Jaksa Penutut Umum untuk melanjutkan persidangan dengan pembuktian,” ujar hakim dalam putusan selanya, Selasa (12/7/2022).
Atas putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa Mulyadi dan Aminullah mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim meskipun tidak sesuai dengan harapan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”hakim-itong”]
“Sebagai catatan, bahwa yang mendasari JPU untuk merumuskan dakwaan terhadap klien kami adalah minimnya alat bukti, begitu juga intisari dari pertimbangan majelis bahwa splitzing dan penggunaan saksi mahkota diperbolehkan dikarenakan minimnya alat bukti,” ujar Mulyadi usai sidang, Selasa (12/7/2022).
Usai sidang putusan sela, digelar persidangan terdakwa Panitera Pengganti (PP) Moh Hamdan dan juga pengacara Hendro Kasiono. Sidang ini dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Djonson Mira Mangngi sebagai salah satu saksi. [uci/beq]






