Surabaya (beritajatim.com) – Unit III Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap MT (38) bandar jalanan yang beroperasi di sekitar Gubeng pada Selasa (21/07/2022) malam, saat hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pasiennya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.
“Usai dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata benar, tersangka merupakan bandar jalanan yang beroperasi di sekitar Gubeng dan sekitarnya,” ujar Daniel, Senin (11/07/2022).
Daniel menambahkan, anggotanya yang menyamar telah mengawasi tersangka selama 3 hari. Tersangka yang saat itu hendak mengantarkan ranjauan langsung disergap di depan rumahnya di Jalan Kalibokor Kencana. Hasilnya, polisi menemukan 4 poket narkotika jenis sabu.
“Kami geledah di saku kiri ada 4 poket sabu. Masing-masing beratnya 0,32;0,31; dan dua poket seberat 0,30 dengan berat total 1,23 gram,” imbuh Daniel.
Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial SF yang saat ini ditetapkan buron oleh kepolisian. Tersangka membeli 1 gram dengan harga 1 juta rupiah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
“Beli 1 gram lalu dipecah menjadi 7 poket. Yang dua poket sudah laku dengan harga Rp 200 ribu. Yang satu poket dipakai pribadi sehingga sisa 4 poket yang kami amankan,” pungkas Daniel.
Selain menyita 4 poket sabu, polisi juga menyita 1 handphone Vivo, uang sejumlah Rp 400 ribu, dan skrop plastik untuk membagi sabu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [ang/but]






