Malang (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang membuat Surat Keputusan terkait Asimilasi rumah kepada 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Asimilasi rumah kepada WBP mengacu pada Keputusan Menkumham RI No. M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 tentang perpanjang waktu program asimilasi.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari sesuai surat itu maka mereka melakukan program asimiliasi ini. Heri berpesan kepada WBP bahwa program Asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya.
Karena ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para WBP. Mereka yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Ada pihak Bapas, kepolisian dan masyarakat sekitar yang melakukan pengawasan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”iduladha”]
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” kata Heri.
Heri menyebut, program perpanjangan waktu asimilasi di rumah adalah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham RI. Tujuannya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan, tujuan lainnya mengatasi over kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan. [luc/but]






