Malang (beritajatim.com) – Gagalnya polisi menangkap MSAT atas kasus dugaan pencabulan terhadap santri, mendapat sorotan dari Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Menurut Gus Fahrur sapaan akrabnya, sebagai warga negara yang baik, harus paham dan taat aturan hukum negara Indonesia.
“Artinya siapapun kita, anak pesantren, atau anak kiai, dan siapapun kita tidak memandang latar belakang semuanya sama di depan hukum. Dan ini yang diajarkan agama Islam, Rosulullah SAW itu pernah marah, karena ada sahabat yang berusaha membantu seorang tersangka karena dia anaknya tokoh, dan Nabi pada saat itu gak mau. Beliau bahkan berkata, seandainya Fatimah anak saya Muhammad, kata nabi, apabila Fatimah mencuri, saya hukum saya potong tangannya. Artinya Islam itu menghargai kesetaraan,” ungkap Gus Fahrur, Rabu (6/7/2022).
Gus Fahrur menjelaskan, tidak boleh ada keistimewaan dalam perkara hukum. “Kalau memang tersangka ini tidak bersalah, ya silahkan dibuktikan sesuai fakta dan bukti- bukti yang ada, dan kita tidak boleh menghukumnya sesuai dengan keputusan pengadilan,” tegas Gus Fahrur.
Masih kata Gus Fahrur, pihaknya beranggapan masih banyak pengacara pengacara yang baik yang bisa membantu menyelesaikan masalah ini. “Saya kira aparat penegak hukum juga akan bekerja secara profesional, transparan, kita semua percaya sistem hukum di negara ini berjalan sangat baik. Apa salahnya jika menyerahkan diri, kalaupun tidak bersalah, semua kan bisa diselesaikan sesuai fakta yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
[berita-terkait number=”5″ tag=”msat-jombang”]
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim .
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat.
Diantaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO sejak beberapa waktu lalu. [yog/suf]






