Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negri Bangil dicatut dalam kasus penipuan yang dilakukan oknum LPA Kabupaten Pasuruan. Hal ini membuat Kasi Intel Kejaksaan Bangil, Jemmy, angkat bicara.
Jemmy mengatakan hal itu tidaklah benar. Dirinya mengaku tidak pernah mengenal dengan oknum LPA tersebut. Dirinya juga sudah menuntut tersangka pemerkosaan dengan tuntutan maksimal.
“Ya kami sudah menuntut tersangka pemerkosaan itu maksimal. Saya sendiri juga tidak mengenal yang namanya Daniel,” jelas Jemmy, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya telah dikabarkan bahwa oknum LPA yang bernama DL telah menipu warga. DL menipu dengan modus akan mengamankan jaksa dan hakim terkait kasus pemerkosaan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan”]
DL berdalih akan mengamankan dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta melalui transfer. Sehingga saudara pelaku pemerkosaan, bernama Ahmad Subaidi ini, percaya dan mentransfer uang secara bertahap.
“Saya sudah transfer uang awalnya Rp 5 juta dan selanjutnya Rp 15 juta bilangnya akan mengamankan jaksa dan hakim. Tapi sewaktu divonis keponakan saya malah kena kurungan 6 tahun, padahal janjinya 6 bulan,” kata Subaidi.
Kasus yang menjerat keponakan Subaidi yakni pemerkosaan yang dilakukan di kebun tebu pada bulan Juli 2021 lalu. Tersangka yang berinisial MIK (16) ini memperkosa perempuan sebayanya bersama 4 orang temannya. [ada/but]






