Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah viralnya Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dimuat di salah satu media cetak, forum zakat (FOZ) angkat bicara. FOZ menyatakan ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
FOZ sendiri saat ini menaungi 196 organisasi pengelola zakat (OPZ) di seluruh Indonesia. Melalui Ketua FOZ, Bambang Suherman mengatakan bahwa kontruksi regulasi dan pengawasan OPZ sangat ketat.
“Forum zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan OPZ terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia. Kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas,” kata Bambang, Selasa (5/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”ACT”]
Bambang juga mengatakan bahwa setiap OPZ diwajibkan untuk diaudit. Tak hanya itu dirinya juga mengharuskan mempublikasi melalui kanal komunikasi yang tersedia.
Saat ini Standart Komoetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sudah tersusun dan disahkan oleh pengelola zakat. SKKNI ini sendiri merupakan penguat ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi.
“Dana Operasional OPZ mengacu pada Fatwa MUI nomor 8 tahun 2020 tentang amil zakat.Tak hanya itu hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah,” tutup Bambang. (ada/kun)






