Surabaya (beritajatim.com) – Hendro Kasiono salah satu Tersangka kasus suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani sidang perdana pada Selasa (21/6/2022) besok. Selain Hendro yang berprofesi sebagai advokat, turut juga diamankan hakim Itong Isnaeni Hidayat bersama Panitera Pengganti nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Hamdan. Ketiganya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam menjalani sidang, Hendro Kasiono bakal didampingi 11 tim kuasa hukumnya. Mereka adalah Dr. H. Njoto, S.H., M.H., M.M., M.AP, Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., CLA, Dr. Mrr. Tri Retno H., S.H., M.Hum, Joko Tri Laksono, S.H., M.H., Samba Perwirajaya, S H., M.H, Fauzi Hussein, S.H., M.H, Widodo Marjonanto, S.H, Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H, Mas Arief Widodo, S.H., M.M, Handrian Susandro, S.H.
dan Pinto Utomo, S.H., M.H. Mereka akan membela Hendro selama diadili.
Johanes Dipa Widjaja salah satu tim kuasa hukum Hendro Kasiono pada wartawan mengatakan, meski dia menjabat sebagai Ketua Divisi Pembelaan Profesi Peradi Surabaya namun untuk kali ini dia membela Hendro sebagai personal bukan atas nama organisasi.
“Pak Hendro Kasiono memang sampai saat ini belum mengajukan perlindungan hukum pada devisi pembelaan profesi pada Peradi. Sehingga kami dari divisi pembelaan profesi hanya pasif saja. Namun kebetulan saya dan beberapa rekan di divisi pembelaan profesi ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh yang bersangkutan (Hendro Kasiono). Tapi ini personal bukan organisasi,” jelas Johanes Dipa kepada wartawan di Surabaya, Senin (20/6/2022).
Lebih lanjut Johanes Dipa mengatakan, dalam kasus yang dialami Hendro Kasiono semua pihak harus memegang teguh asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,kata Johanes Dipa, maka orang tersebut wajib dianggap tidak bersalah terlebih lagi Hendro Kasiono bukanlah tertangkap OTT secara langsung.
“Rekan kami (Hendro Kasiono) tidak ditangkap bersamaan dengan Hakim Itong ataupun Hamdan, tapi ditangkap beberapa waktu setelah Hamdan dan Itong ditangkap. Dan tidak ada barang bukti yang disita entah itu berupa uang klien kami, jadi kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Johanes Dipa menambahkan, sebagai tim pembela Hendro Kasiono pihaknya belum menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya tersebut. Namun kejanggalan itu, akan terlihat waktu persidangan.
“Berita acara pemeriksaan bukanlah harga mati, perlu diuji dalam persidangan. Itulah gunanya dilakukan persidangan, kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap harga mati buat apa dilakukan persidangan. Langsung dihukum saja. Nah kebenaran matreil inilah yang akan kita gali, kalau memang bersalah ya diputuslan seadil-adilnya bukan seberat-beratnya,” beber Johanes Dipa.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi”]
Sementara Harsono Njoto, Ketua Tim Penasehat Hukum Hendro Kasiono dalam perkara ini menyakini ada kejanggalan dalam proses penyidikan perkara suap yang menjerat rekan sejawatnya itu.
“Nanti kami lihat dalam persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini yang kami tau jika rekan kami bukan kena OTT,” tegasnya.
Harsono juga membenarkan jika tim penasehat hukum yang akan membela Hendro Kasiono juga merupakan tim dari divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya.
“Ada 11 advokat yang akan mendampingi, termasuk rekan-rekan dari divisi pembelaan profesi. Namun mereka ditunjuk oleh Hendro Kasiono secara personal bukan dari organisasi,” jelasnya.
Hendro Kasiono akan diadili bersama Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya akan diadili dalam berkas perkara terpisah dalam kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Itong dan Hamdan didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat saat itu menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). KPK menduga sudah terjadi kesepakatan Hendro menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk tingkat putusan PN sampai tingkat Mahkamah Agung.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-itong”]
Untuk memastikan proses persidangan sesuai harapan, Hendro berulang kali berkomunikasi melalui telepon Hamdan dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk pemberian uang.
Setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan Hamdan selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong.
Putusan yang diinginkan oleh Hendro adalah agar PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.
Kemudian, hakim Itong memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan. Ia meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan. Yakni uang Rp 140 juta. [uci/but]






