Sidoarjo (beritajatim.com) – Jaksa KPK mengeksekusi mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas I Surabaya siang ini, Rabu (1/ 2/2023). Di dalam lapas, Kanwil Kemenkumham Jatim berjanji tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
“Tahanan dan narapidana di Lapas l Surabaya, kami berlakukan sama, tidak ada istilah keistimewaan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat dengan diantar petugas. “Dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas,” tukasnya.
Dalam menerima pelimpahan, Kalapas l Surabaya Jalu Yuswa Panjang itu langsung melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya dilakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan.
“Setelah proses serah terima selesai, yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi,” terang Jalu.
Jalu menjelaskan, sesuai SOP yang ada, Itong akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan dan akan terus memantau perkembangan yang ada selama 24 jam. “Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan,” tukasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”hakim-itong”]
Selama menjalani orientasi, Itong juga belum boleh dikunjungi siapapun. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.
Seperti diketahui, Itong divonis 5 tahun hukuman badan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut subsider 6 bulan penjara. [isa/but]






