Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan Siani Widjojo. Gugatan nomer 18/Pdt.GS/2022/PN.Sby ini merupakan gugagan sederhana yang diajukan Siani pada sang suami Andhika Soegianto (63).
Selain mengajukan gugatan sederhana, keduanya juga tercatat sebagai pemohon dan termohon dalam perkara perceraian di PN Surabaya. Gugatan perceraian ini dimohonkan Andhika Soegianto terhadap Siani Widjojo.
Anandyo Susetyo SH.MH dari Kantor Hukum Robert dan Partner selaku kuasa hukum Andhiko Soegianto menyatakan, gugatan sederhana yang diajukan Siani terhadap kliennya ditolak majelis hakim. Di sisi lain, permohonan perceraian yang diajukan kliennya terhadap Andhiko dikabulkan majelis hakim.
“Jadi kami memenangkan dua perkara sekaligus, gugatan sederhana dari pihak lawan ditolak majelis hakim, sementara permohonan perceraian yang kami ajukan dikabulkan,” ujar Anandyo Susetyo atau karib disapa Anton ini, Minggu (24/4/2022).
Anton pun membeberkan alasan majelis hakim menolak gugatan sederhana yang diajukan Siani. Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan tidak termasuk gugatan sederhana karena melebihi Rp 500 juta. Selain itu, penggugat juga tidak menyebutkan jumlah nilai uang yang dituntut.
“Majelis hakim juga menyebut bahwa gugatan isinya menggabungkan nilai tuntutan atas nilai yang sudah terjadi dengan nilai tuntutan atas nilai uang yang masih belum terjadi,” ujar Anton.
Masih menurut Anton, gugatan tidak sederhana karena mencampurkan gugatan upah yang bisa ditentukan nilainya dan pembagian keuntungan usaha bersama yang tidak bisa ditentukan nilainya. Selain itu juga menggabungkan antara gugatan pembayaran upah dan pembagian keuntungan bersama dan gugatan pemberian nafkah.
“Gugatannya juga termasuk kabur karena gugatan perjanjian kawin namun dilakukan gugatan ganti rugi. Gugatan Ibu Siani juga termasuk gugatan prematur karena Siani dan Andhika pada saat ini masih menjalani proses sidang perceraian,” lanjut Anton.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sengketa”]
Sebelumnya, Andhika Soegianto dan istrinya, Siani Widjojo saling melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabayaa. Gugatan itu didasari karena keduanya kerap berselisih rumah tangga dan keuangan UD. Dunia Mas.
Ditemu di PN Surabaya, Andhika mengakui memang perselisihan itu menjadi salah satu dasar Andhika menggugat cerai Siani Widjojo. Andhika tak menampik rumah tangganya dengan Siani kerap diselimuti ketidakcocokan dalam beberapa hal.
“Ketidakcocokan itu mulai terjadi setelah saya menjalani pemulihan operasi otak. Waktu itu, saya terlempar dari mobil. Disaat itu terlihat sifat asli Siani. Dia gampang marah dan memaki-maki saya. Atas dasar itukah saya mengajukan gugatan cerai,” tutur Andhika.
Selain perselisihan rumah tangga, Andhika juga merasa Siani tidak beres mengelolah uang usahanya di UD. Dunia Mas.
“Dia tidak transparan mengelolah keuangan. Saat saya tegur dengan membanting kaleng ke lantai, malah saya dilaporkan ke polisi akibat kena pantulannya. Setelah saya dinyatakan tidak bersalah sama polisi, saya digugat wanprestasi,” tutup Andhika.
Terpisah kuasa hukum Siani yakni Wahyu Ongko saat dikonfirmasi menyayangkan putusan NO oleh hakim yang menyidangkan perkara ini. Sebab kata Wahyu, dalam pertimbangannya, hakim hanya mempertimbangkan eksepsi dari tergugat. Tentunya putusan semacam ini sangat membuat kami kecewa.
“ Alangkah lebih jelasnya bagaimana pertimbangan hakim untuk tidak menerima gugatan yang diajukan, coba nanti senin saya dapatkan salinann putusannya,” ujarnya. [uci/but]






