Surabaya (beritajatim.com) – Veronika Nagum (24), perempuan asal Dusun Kende, Desa Satar Luju, Satar Mere Barat Kabupaten Manggarai NTT, harus mendekam di penjara usai dilaporkan ke Polsek Lakarsantri pada beberapa waktu lalu.
Wanita yang akrab dipanggil Vero tersebut, dilaporkan oleh bosnya yang mempunyai rumah di Jalan Imperial Golf Blok AB 1, Lidah Wetan, Lakarsantri.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hakim menjelaskan, Vero tertangkap basah mencuri uang sebesar Rp 3 juta milik Imelda Obey (44), yang tak lain adalah majikannya.
“Tersangka diamankan dari rumah majikannya. Dia mengakui telah mencuri uang korban Rp 3 juta yang ditaruh dalam dompet di tas, saat ini sudah ada di tahanan wanita Polrestabes Surabaya,” ujar Hakim, Jumat (22/04/2022).
Hakim menambahkan, Kejadian bermula saat pemilik rumah curiga dengan barang-barang yang sering hilang. Saat itu, pemilik rumah menaruh tas beserta isinya di ruang tamu. tersangka yang bekerja sebagai ART lalu bersih-bersih. Melihat kesempatan, Veronika pun tergoda untuk mencuri. Ia pun mengambil uang dari dompet dan menaruh dompetnya di tas.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-surabaya”]
Merasa kehilangan, pemilik rumah lantas mencurigai Vero sebagai satu-satunya orang yang ada di lokasi kejadian. Ia pun lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lakarsantri.
Usai diamankan, Veronika mengakui perbuatannya mencuri uang sebesar Rp 3 juta. Saat ditangkap, Vero menyisakan uang Rp 2 juta. “Yang Rp 1 juta sudah saya kirim ke keluarga,” terang Veronika kepada penyidik.
Dia juga berterus terang sudah empat kali mencuri uang milik korban selama bekerja selama dua tahun di rumah korban. “Saya kepepet kebutuhan Pak,” ucapnya. (ang/ted)






