Madiun (beritajatim.com) – WD, pemuda 25 tahun asal Kabupaten Madiun tak bisa lagi berjalan-jalan bebas sesuka hatinya mencari mangsa. Pelaku begal payudara yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun itu harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mako Polres Madiun usai diringkus polisi pada Sabtu (16/4/2022)
Perilaku bejat pemuda setempat itu membuat resah para wanita di sekitar. Lantaran, WDA kerap menggunakan modus tanya alamat. Nah, saat korban lengah, WD langsung memegang payudara korbannya kemudian kabur menggunakan sepeda motor.
[berita-terkait number=”5″ tag=”payudara”]
Kapolsek Kare Ajun Komisaris Suprapto mengatakan, penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan d ibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/2022).
Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare. “Kini pelaku kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kare, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu Kasi Humas Polres Madiun Inspektur Polisi Satu Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan. “Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jumadi.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan yang menyasar kaum perempuan ini. “Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni sebuah kendaraan sepeda motor beserta STNK dan sebuah helm hitam. Jumadi menambahkan bahwa kini unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban. “Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya
Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. [fiq/suf]







