Surabaya (beritajatim.com) – Pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan masalah kesehatan, namun juga masalah sosial serta finansial. Pandemi pun telah mengajarkan betapa penting dalam mengelola keuangan.
Seseorang harus bijak agar bisa menghadapi kondisi yang serba tidak pasti, mulai dari menyusun prioritas kebutuhan, menyiapkan dana darurat, sampai cara terampil berinvestasi.
Namun, perlu juga hati-hati. Jangan melakukan investasi pada entitas yang kurang jelas dari segi legalitas. Pastikan bahwa orang atau perusahaan yang menawarkan investasi itu sudah mengantongi izin sesuai dengan peruntukannya dari otoritas yang berwenang, misalnya dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Koperasi serta dari UKM.
Jika investasi yang ditawarkan berupa produk dan jasa keuangan, pahami lebih dulu apakah perusahaan dan produk investasi itu telah terdaftar di OJK lewat Kontak pada OJK 157. Investasi ilegal punya berbagai cara guna menarik masyarakat menempatkan dana.
Namun, ada beberapa hal ciri atau karakteristik apabila diperhatikan dengan saksama. Berikut ini penjelasan singkat berkaitan dengan investasi bodong alias ilegal.
Pertama, umumnya menawarkan keuntungan yang amat tinggi, baik berupa suku bunga maupun juga imbal hasil. Profit yang ditawarkan oleh perusahaan investasi itu dapat pula dalam jumlah yang pasti dan tidak terpengaruh oleh pergerakan harga di pasar.
Kedua, penawaran investasi ilegal acapkali disamarkan sebagai penjualan langsung atau peluang bisnis dengan skema investasi yang tampak atraktif. Namun, penjualan atau peluang bisnis ini hanya trik saja yang tanpa kebenaran.
Ketiga, guna meyakinkan calon investor, investasi ilegal menjanjikan jika produknya dijamin dengan instrumen tertentu. Biasanya memakai nama perusahaan besar atau multinasional, dan mencantumkan logo otoritas resmi secara tidak sah.
Keempat, metode penawaran investasi ilegal sering kali dikerjakan secara daring dan menghindari berinteraksi secara fisik atau tatap muka. Selain itu, domisili usaha tak jelas atau lokasi investasi terletak sangat jauh sehingga calon investor tidak bisa mengecek secara langsung.
Kelima, menggunakan flexing dari publik figur. Dalam beberapa kasus, investasi ilegal menggunakan public figure untuk menarik calon investor. Publik figur melakukan pencitraan di sosial media dengan berbagai cara demi menarik minat investasi.
Itulah karakteristik investasi bodong. Jika Anda mengalami beberapa hal itu, segera hindari agar tidak sampai tertipu. (dan/ian)






