Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus keracunan kopi di warung kopi (warkop) Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ditemukan fakta baru. Hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur menemukan adanya kandungan pestisida pada bubuk kopi.
“Setelah tiga minggu pemeriksaan sampel bubuk kopi yang dikirim ke Labfor, alhamdulillah sudah diketahui. Dari hasil laboratorium, zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merk Temix yang ditaburkan tersangka ke toples isi bubuk kopi. Isinya pestisida,” ungkapnya, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (21/3/22).
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum bisa menjelaskan secara rinci jenis zat kimia yang terdapat pada pestisida tersebut. Pasalnya, hasil uji Labfor Polda Jawa Timur baru selesai Senin sore sehingga pihaknya masih merapatkan dengan tim dokter. Yang pasti, lanjut Kapolresta, kandungan pestisida itu terdapat pada barang bukti yang diuji.
“Mulai dari bubuk kopi dalam toples serta bungkus racun dari tangan tersangka. Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan selanjutnya sehingga barang bukti ini semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut,” katanya
Sebelumnya, tersangka, Samiro Putra (45) mengaku meracun korban yang tak lain istrinya sendiri karena sakit hati. Warga Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ini, menaruh racun tikus di toples bubuk kopi yang ada di warung kopi (warkop) milik istrinya pada, Rabu (23/2/2022).
Dalam waktu 12 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka Samiro Putra (44) yang tak lain suami korban. Tersangka diamankan di salah satu rumah saudaranya di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Tersangka mengakui perbuatannya terkait percobaan pembunuhan yang direncanakan tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”racun-kopi”]
Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dari korban diantaranya, satu buah toples berisi kopi hitam, dua buah gelas kaca, satu buah sendok makan, satu buah sendok teh, satu buah piring kecil (lepek) warna putih.
Satu buah gelas stanleis, satu bungkus plastik warna bening, satu buah plastik berisi sampel muntahan korban Ponistri, satu buah plastik berisi sampel bekas kopi di atas meja warung dan satu buah plastik berisi diduga racun tikus. Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sepeda motor Honda Supra nopol W 2252 KZ warna hitam. [tin/but]






