Jombang (britajatim.com) – JPU (Jaksa Penuntun Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuntut sopir artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, hukuman tujuh tahun penjara. Pembacaan tuntutan tersebut disampai JPU Adi Prasetyo di muka persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Kamis (17/3/2022).
Adi Prasetyo membacakan pokok-pokok dalam tuntutan tersebut. Mulai saksi yang dihadirkan, hingga fakta-fakta persidangan. Menurut JPU, Joddy melanggar pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut terpenuhi,” kata Adi Prasetyo.
“Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan orang lain meninggal dunia. Serta setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelaliannya menyebabkan orang lain terluka. Unsur-unsur yang ada dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa,” lanjutnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vanessa-angel”]
Berdasarkan uraian di atas, terdakwa Tubagus Muhammad Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 . “Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara, potong masa tahanan,” tegas Adi.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menyilakan kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Hasilnya, kuasa hukum akan menyusun pembelaan atau pledoi yang disampaikan pada persidangan Kamis pekan depan.
Kuasa Hukum terdakwa, Siswoyo mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Yakni menjerat Tubagus Joddy dengan pasal 310 ayat 4. Karena dengan pasal tersebut tuntutan hukumannya terlalu tinggi. “Ini akan kita jabarkan dalam pledoi Kamis depan,” ungkap Siswoyo.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara online. Majlis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti persidangan di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang dari Lapas Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. [suf]






