Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa waktu terakhir, masyarakat Surabaya diresahkan dengan kejahatan curanmor dan begal yang merajalela. Hal tersebut langsung dijawab oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan mengamankan 46 tersangka dari 59 kasus curanmor dan Begal yang terjadi mulai Januari-Februari 2022.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengakui memang belum semua kasus terselesaikan. Tetapi, ia menjamin jika pihak kepolisian akan terus berusaha dan bekerja untuk melindungi masyarakat Surabaya.
“Ini adalah upaya Polrestabes Surabaya untuk menanggapi laporan masyarakat dan keresahan baik yang lapor di media cetak maupun radio, kami akan teruskan kinerja kami,” ujarnya, Sabtu (05/03/2022).
Yusep menambahkan, 46 tersangka yang ditangkap diperoleh dari 25 TKP curanmor dan 22 TKP kasus begal. Ditanya terkait wilayah yang paling sering terjadi kejahatan 3C, Yusep menyebutkan wilayah Polsek Sukolilo menjadi tempat yang paling banyak, utamanya di Jalan MERR atau Jalan Ir. Soekarno.
“TKP bervariatif terutama di yang cukup sepi, untuk wilayah seperti Rungkut, Sukolilo, kemarin juga baru terungkap bersama-sama masyarakat, ada juga yang sempat viral di MERR, namun pada dasarnya tidak ada karena tidak ada yang melaporkan, namun tetap di wilayah Sukolilo cukup tinggi,” tegasnya.

Yusep pun mengingatkan pola kejahatan curanmor kepada masyarakat. Menurutnya, kejadian curanmor paling sering terjadi pukul 3 sampai 6 pagi dan pukul 9 hingga 12 siang. Dalam aksinya, paling sering tersangka menggunakan kunci ganda maupun memaksa motor.
“Ini dapat dilihat di TKP yang tershot oleh CCTV, kita bekerjasama dengan Pemkot terkait fungsi CCTV,” jelasnya.
Terakhir, Yusep menegaskan untuk para penjahat jalanan agar tidak mengganggu masyarakat Surabaya, apalagi hingga melukai. Ia menuturkan seperti yang terjadi di Jalan Rajawali beberapa waktu silam.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
“Masyarakat juga harus waspada dengan kejahatan begal yang dilakukan berkelompok. Terbaru, 12 orang kami tangkap usai merampas sepeda motor di Jalan Rajawali dan mengeroyok korban,” pungkasnya.
Usai melakukan penindakan, Polrestabes Surabaya akan mengembalikan semua barang bukti berupa motor dan mobil serta barang berharga lainnya kepada masyarakat Surabaya yang menjadi korban. [ang/but]






