Surabaya (beritajatim.com) – MS (31) dan MRA (30) warga Jalan Tambak Mayor, Surabaya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai melakukan pencurian motor di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Dari penangkapan tersebut, MS harus rela ditembak kakinya karena melawan dan membahayakan masyarakat saat dikejar di Jalan Tanjung Sari Rabu, (23/02/2022) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, pihaknya terpaksa melakukan tembakan ke kaki sebelah kanan usai MS berusaha melukai petugas dan masyarakat dengan melempari barang-barang yang ada di sekitarnya.
“Tersangka tidak kooperatif sehingga kami waktu kejar-kejaran juga dibantu masyarakat. Kami rasa tersangka sudah membahayakan masyarakat kami lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ujar Mirzal, Jumat (25/02/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”curanmor-surabaya”]
Mirzal menambahkan, kedua tersangka selalu bersama dalam menjalankan aksinya. Mereka berdua telah menyatroni berbagai tempat di Sidoarjo dan Surabaya. Ditanya terkait modus operandi, Mirzal menegaskan, Kedua terduga pelaku mencari sasaran secara acak dengan berbekal kunci T. Jika ada motor diparkir di depan rumah mereka langsung mencurinya.
“Sasarannya acak, biasanya muter Surabaya-Sidoarjo, begitu ada sasaran empuk langsung dibongkar dengan kunci T,” imbuh Mirzal.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 sarana motor untuk melakukan pencurian, yakni Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U; 1 STNK milik korban; rekaman CCTV; 1 buah HP samsung A5; 1 Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ; 2 alat hisap sabu; 2 kunci T; 1 alat grenda; 2 anak kunci palsu, dan 3 buah senjata tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (ang/ted)






