Surabaya (beritajatim.com) – Usai nekat membobol rumah di Perumahan UKA gang 14/03 yang ditinggal pulang kampung pemiliknya, SA (41) warga Asemrowo ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (18/02/2022). Ia ditangkap di Tambak Dalam baru saat hendak berangkat ke warung kopi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi oleh petugas di lapangan. Dari penyelidikan tersebut, petugas bisa mendapatkan identitas tersangka yang juga residivis.
“Kami diuntungkan karena tersangka residivis di Polresta malang. Sehingga datanya ada dan lengkap,” ujar Mirzal, Rabu (23/02/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Dari pengakuan tersangka, Ia mulanya sedang berkeliling di sekitaran UKA. Karena melihat rumah kosong, ia pun nekat membobol dan berhasil menggasak uang sebesar 7 juta pada Jumat, (28/01/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. “Diketahui pemilik rumah saat kembali dari Tulungagung. Rumahnya dalam kondisi berantakan dan ada uang hilang 7 juta,” imbuhnya.
Tak hanya berhenti disitu, SA kembali kerumah yang sama pada Februari awal. Ia kembali berhasil menggondol mesin bor, alat pasah kayu, dan Handphone saat ditinggal pemilik rumah ibadah sholat Jumat. “Ada sejumlah uang sisa pencurian yang kami jadikan bahan bukti. Katanya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Mirzal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (ang/kun)






