Surabaya (beritajatim.com) – Joko Utomo (38) warga Jalan Lettu Suwolo, Bojonegoro, Oktavianus Kristian (30) warga Jalan Kalianak Timur, dan Harlex (37) warga Jalan Kalibutuh Timur Surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo. Penangkatan dilakukan usai ketiganya melakukan penggelapan minyak goreng milik salah satu perusahaan di Gresik.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 150 dus minyak goreng dengan ukuran 1 dan 5 liter.
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap tiga orang pelaku yang berusaha menggelapkan minyak goreng tersebut pada Rabu (02/02/2022).
“Ketiganya sopir, melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng Sovia,” kata Hari, ketika dikonfirmasi Senin, (07/02/2022).
Hari mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika salah satu pelaku, Harlex menghubungi tersangka lain, Joko. Ia meminta mencarikan konsumen yang mau membeli sejumlah minyak goreng.
“(Harlex) menghubungi Joko, pelaku lain, untuk mencarikan orang yang mau beli barang tersebut. Akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli, Imam,” jelasnya.
Harlex lantas meminta Oktavianus untuk mengantarkan satu truk berisi 150 dus minyak goreng dengan ukuran 1 dan 5 liter ke bawah tol Jalan Margomulyo, Surabaya.
“Saat pelaku mendapat pengiriman barang berupa minyak goreng SOVIA ukuran 1 dan 5 liter, pelaku mengarahkan kendaraan di bawah tol Jalan Margomulyo, dan nanti ada orang yang menemui,” ucapnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”minyak-goreng”]
Sesampainya di Jalan Margomulyo, Oktavianus akhirnya bertemu dengan seseorang. Ia langsung dipandu menuju pembeli minyak goreng yang ditaksir berjumlah sekitar 1.800 botol.
“Ada orang yang memandu pelaku ke daerah Jalan Dumar Industri. (Dikirim) 150 dus, tiap dusnya masing-masing berisi 12 minyak goreng merk Sovia diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. [ang/but]






