Jember (beritajatim.com) – Sebanyak 155.739 orang siswa sekolah dasar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, masuk dalam daftar program vaksinasi Covid-19. Namun vaksinasi ini bukan syarat untuk pendidikan tatap muka di sekolah.
Data itu dikirimkan Dinas Pendidikan kepada Dinas Kesehatan pada 22 Januari 2022 lalu. Setiap vaksinasi untuk anak membutuhkan surat pernyataan persetujuan dari orang tua. “Bunyinya cukup setuju atau tidak setuju,” kata Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dispendik Jember Endang Sulistyo.
Vaksinasi di SD Mangli 01 dan SD Kebonagung 01 sudah dilangsungkan, Senin (31/1/2022). Namun Endang Sulistyo menyatakan tidak ada kewajiban vaksinasi sebagai syarat pendidikan tatap muka (PTM) sekolah dasar terbatas.
“Sesuai SKB (Surat Keepakatan Bersama) empat menteri, di sana tidak mensyaratkan vaksin peserta didik. Artinya vaksin peserta didik bukan jadi syarat pelaksanaan PTM. Yang jadi syarat dua, yaitu tercapainya vaksin pendidik dan tenaga kependidikan dan vaksin lansia,” kata Endang.
Cakupan vaksin pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai 97,89 persen. “Untuk vaksin lansia di luar kewenangan kami. Pada 3 Januari 2022, kami sempat konfirmasi ke Dinas Kesehatan, pencapaiannya 45,28 persen,” kata Endang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”vaksin-anak”]
“Dengan kondisi seperti itu, dirujuk Instruksi Mendagri bahwa kita berada pada posisi level 2 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), kemarin kami sampaikan saat rakor, kategorinya adalah kategori B yakni pelaksanaan tatap muka terbatas dilaksanakan pada semua hari sekolah, Senin sampai Sabtu,” kata Endang.
Namun kehadiran siswa pada setiap jam pembelajaran adalah lima puluh persen. “Oleh karenanya dilakukan dua shift, karena di sana atas batasan waktu enam jam. Bukan enam jam pelajaran. Dengan mempertimbangkan peralihan dari dua shift, ada masa jeda paling tidak satu jam untuk membersihkan ruangan,” kata Endang. [wir/suf]






