Gresik (beritajatim.com)- Wajah Imam Mukhlisun (35), warga Asal Desa Balongpanggang, Gresik, tersenyum kencut saat polisi mengamankan dirinya. Saat itu Imam sedang melakukan transaksi sabu-sabu (SS) di jalan poros Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang.
Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin menuturkan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat. Usai mendapat informasi, polisi melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan mengarah ke Imam Mukhlisun. Anggota kami langsung mendatangi pelaku yang saat itu berada di area persawahan di Jalan Poros Desa Mojogede,” tuturnya, Minggu (30/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Sewaktu polisi hendak melakukan penangkapan, Imam malah kabur menggunakan motor Scopy di area persawahan. Namun demikian, polisi akhirnya bisa membekuk Imam. Dari pemeriksaan, Imam kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditaruh di topi miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Balongpanggang.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,33 gram. Kristal bening itu dibungkus klip plastik warna putih bening dan dibungkus dengan tissu kering, lalu disembunyikan dalam topi. Kami juga menyita sepeda motor Honda Scoopy W 3216 CD,” katanya.
Sementara pelaku Imam Mukhlisun menyatakan dirinya mendapat sabu dari rekannya Sukadi (39), warga Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang. Polisi kemudian mengamankan tersangka Sukadi di desanya. “Barang bukti yang diamankan dari Sukadi sejumlah uang dari transaksi narkoba dengan jumlah Rp 178 ribu serta satu buah ponsel dan sabu 0,25 gram yang dibungkus klip plastik warna putih bening,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. [dny/suf]






