Sampang (beritajatim.com) -Pemerintah Kabupaten Sampang, berencana memberlakukan aturan baru tentang pernikahan. Yaitu, setiap pasangan yang hendak menikah, wajib melakukan penanaman dua bibit pohon. Tak hanya itu, syarat tersebut juga berlaku saat mengambil buku nikah di kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Imam Irawan mengatakan, aturan itu masih digodok dengan melibatkan pihak kantor Kemenag. “Bisa diterapkan bila Peraturan Daerah (Perda) sudah selesai,” terangnya, Selasa (25/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-sampang”]
Lanjut Irawan, aturan penanaman pohon bagi pasangan yang baru nikah Itu dilakukan karena hingga saat ini jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) kategori publik masih 10 persen. Termasuk lima buah taman yang total luasnya 1,4 hektar.
“Proses penanaman itu bisa melalui pemerintah daerah. Calon mempelai hanya perlu menyerahkan bibit ke Dinas Lingkungan Hidup. Mereka juga bisa menanam sendiri di pekarangan rumah masing-masing. Bibit yang ditanam di pekarangan, nantinya dicatat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat,” tandasnya.[sar/kun]






