Lamongan (beritajatim.com) – Investasi bodong yang dijalankan seorang mahasiswi, Samudra Zahrotul Bilad (21), asal Lamongan pun semakin terungkap seiring pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hingga kini, jumlah korban yang terkena tipu pun semakin bertambah.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, jika status mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi tersebut kini telah naik menjadi tersangka dan sudah dalam penahanan polisi.
“Saat ini, statusnya sudah menjadi tersangka, dan kami masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ini,” ungkap AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”investasi-bodong”]
Miko menerangkan, meski untuk sementara polisi baru mengamankan 1 tersangka penipuan berkedok bisnis investasi dengan nama Invest Yuks ini. Namun, jumlah pelapor hingga kini semakin bertambah, dari yang semula 2 orang, kini menjadi 4 orang yang semuanya warga Lamongan.
“Jumlah kerugian mencapai Rp 3,9 M, hingga kini jumlah pelapor bertambah, ada yang berstatus reseller dan member. Saat ini polisi masih terus mengembangkan penyelidikan, dan menelusuri kemungkinan aset yang dimiliki tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut Miko menjelaskan, penelusuran tersebut dengan melacak jejak rekening tersangka. Hingga kini, akumulasi uang dari para member yang masuk ke rekening tersangka sekitar Rp 6 miliar.
Ditambahkan Miko, jika beredar informasi mengenai kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka hingga ratusan miliar, maka hal ini harus diselidiki lebih jauh. Pasalnya, aset tersangka berupa 2 mobil itu sudah tak lagi berada di tangannya, bahkan rumahnya pun belum terbayar lunas. “Tersangka sudah mengaku dan mengungkapkan siapa saja resellernya, dan ini masih akan kita selidiki lebih dalam lagi,” tandasnya.
Pasca diciduknya tersangka oleh pihak kepolisian, baru-baru ini justru muncul gambar screenshot hasil percakapan tersangka dengan salah seorang temannya. Di percakapan itu, muncul kesan bahwa tersangka lebih senang jika pihaknya dilaporkan ke polisi, dirinya beranggapan, dengan begitu ia tak usah mengembalikan uang ganti rugi hasil tipu-tipunya.
“Mene sambangono (besok besuk ya), Tambah seneng nek pidana, Ra mbalek duek wkwkw (tambah senang kalau pidana, tidak mengembalikan uang}, Mereka sendiri yang mau aku di jalur hukum,” tulis tersangka dalam screenshot yang beredar tersebut.
Di sisi lain, salah seorang reseller dari tersangka yang berinisial AR asal Desa Karang Kecamatan Sekaran diketahui telah kabur bersama anggota keluarganya dan meninggalkan tempat tinggalnya.
Menurut salah satu member yang namanya enggan ditulis, AR kabur setelah mengetahui sang Owner diamankan polisi. Selain AR, seorang Admin dari AR dengan inisial ME juga diketahui kabur setelah kasus ini ramai. “Saya ini melapor ke polisi dengan kerugian investasi sekitar Rp 80 juta kepada AR,” tuturnya.[riq/kun]






