Jember (beritajatim.com) – Hendy Siswanto menghadapi banyak pekerjaan rumah saat dilantik menjadi bupati Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 26 Februari 2021.
Selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Jember tidak memiliki Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sehingga membuat pembangunan tak berjalan maksimal. Ia juga nenghadapi persoalan penataan birokrasi. “Dulu kita cuma punya pejabat tidak lebih dari 400 orang dari yang seharusnya 1.014 pejabat,” katanya.
Berikut wawancara beritajatim.com dengan Hendy Siswanto membicarakan persoalan birokrasi yang dihadapi sepanjang tahun 2021.
Bagaimana evaluasi kinerja pemerintahan Kabupaten Jember selama 2021?
Selama 2021 saya melihat teman-teman birokrasi jika dibandingkan sebelumnya bekerja cukup bagus. Saya berterima kasih karena pekerjaan sudah berjalan dengan baik. Namun demikian, terus terang saja, dengan tingkat ketertinggalan Jember dan hasil yang dikerjakan teman-teman, tentunya masih jauh dari harapan yang kita harapkan dalam program saya sendiri, dalam visi-misi kami, dalam janji kami terhadap masyarakat Jember. Tentunya PR tahun 2022 bukan semakin mudah, justru semakin berat, untuk mengejar ketertinggalan pada setengah periode 2021 yang ditumpukan di periode 2022.
Apa saja capaian pada 2021?
Dari sisi anggaran (APBD), mudah-mudahan tercapai 80 persen. Namun di posisi lain, dilihat dari pekerjaan sebelumnya, cukup banyak yang bisa kita rasakan. Sampai saat ini banyak tanggung jawab pemkab terhadap mitra kerja yang sudah kami selesaikan, kecuali yang terkait dengan masalah pekerjaan (terkait) Covid-19 sebesar Rp 107 miliar yang masih diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Namun (tanggungan hak keuangan terhadap) teman-teman ASN, GTT, PTT, dan tenaga kesehatan sudah dibayarkan. Utang-utang BPJS juga kami bayarkan semua.
Masalah birokrasi, dulu kita cuma punya pejabat tidak lebih dari 400 orang dari yang seharusnya 1.014 pejabat, saat ini 90 persen terpenuhi. Insya Allah pada Januari 2022 ada penambahan pejabat yang masih kosong. Kenapa tidak dipenuhi langsung sekarang, karena posisi golongan (jabatannya) belum tercapai. Masih banyak teman-teman yang sebelum 2021, banyak dari mereka yang terlambat naik golongannya. Baru naik pada 2021. Jadi masih perlu banyak penyesuaian.
Bagaimana dengan pelaksanaan APBD?
Menurut kami cukup bagus, meskipun masih ada Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Pasti ada silpa, karena terus terang APBD 2021 masih jauh dari sempurna. Awal kami masuk (dilantik menjadi bupati Jember), Jember tanpa APBD. Memang dua tahun sebelumnya tidak ada (perda) APBD. Kami harus membuat baru konsep APBD dengan RPJMD yang lama. Kami meraba-raba di situ.
Kenapa tidak bisa dibuat bertahap dan didiskusikan panjang, karena waktunya tidak memungkinkan. Karena di situ kami mendapar beban tanggungan terhadap pihak ketiga dan hak ASN belum terbayarkan. Di situ harus dibayarkan. Maka itu APBD 2021 harus segera dibuat. Pembuatan APBD seperti itu tentu banyak kelemahan.
Akhirnya yang terjadi pada saat implementasi 2021 banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan atau waktunya (untuk mengerjakan) tidak cukup. Akhirnya kami melakukan perubahan APBD 2021. Perubahan APBD terlambat pula satu minggu. Saat itu seharusnya ditutup pada 30 September 2021, kami lewat seminggu. Kami tidak diizinkan (gubernur), akhirnya kami kembali ke posisi semula yang bisa dikerjakan. Di sinilah terjadi silpa yang cukup besar. Harapan kami jika bisa menyusun dalam kondisi normal, insya Allah kami bisa menyerap anggaran di atas 95 persen.
Berapa perkiraan silpa tahun 2021?
Sekitar Rp 600 miliar mungkin.
Apa problem terbesar yang dihadapi Anda selama 2021?
Problem terbesar yang saya hadapi tentunya adalah belum maksimalnya birokrasi untuk melayani masyarakat, belum maksimalnya birokrasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) dalam berkolaborasi dan bersinergi, dan ini sangat penting.
Kami memaklumi kawan-kawan OPD yang belum terbiasa dengan pola kolaborasi. Padahal namanya tugas pokok dan fungsi tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada OPD lain yang mengikuti tupoksi itu. Tidak mungkin OPD bekerja sama dengan dua OPD lain saja. Harus lebih. Itu tupoksi berjalan. Tapi kalau OPD hanya berjalan dengan satu dua orang yang kenalan baik saja, pekerjaan tidak akan berjalan maksimal dan kemungkinan berhasil kecil.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
Untuk tahun 2022, saya menegaskan kepada teman-teman, pertama, kepada para pejabat baru untuk membaca ulang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Tupoksi ini bukan hanya pekerjaan seorang kepala OPD, tapi harus didistribusikan sampai staf. Jadi tidak ada staf yang tidak mengerti pekerjaan. Tahu cara bagaimana melayani masyarakat. Mungkin masih banyak teman-teman di pemkab ini tidak tahu apa yang dimaksud melayani. Ini wajib dipahami, bahwa yang dimaksud melayani adalah melayani tupoksi.
Contoh: Dinas Pertanian. Dia (ASN Dinas Pertanian) wajib melayani. Kalau tidak bekerja di kantor, dia datang ke lapangan. Datang ke petani-petani, datang ke pabrik-pabrik pupuk sana dan bertanya kenapa kok (suplai) pupuk sering terlambat. Datang ke gabungan kelompok tani, tanya apakah penggunaan alat mesin pertaniannya sudah betul dan maksimal, apakah sudah dibagi penggunaannya dengana anggota yang lain atau tidak. Ini namanya melayani, mengetahui apa kesulitan di lapangan. Ini belum dirasakan. Mereka (ASN) hanya melaksanakan apa yang tertulis di APBD, sesuai dengan judul kegiatan. Tapi penyebaran (diversifikasi) kegiatan itu tidak dilakukan.
Misal di judul kegiatan: pengadaan pupuk. Ya sudah dikerjakan untuk pengadaan pupuk saja, setelah itu selesai. Padahal breakdown-nya banyak. Kenapa kok ada pengadaan pupuk? Berarti kekurangan pupuk (di lapangan). Siapa penerima pupuk yang benar? Terus ditaburkan ke mana pupuknya? Dipakai betul atau tidak? Setelah dipakai panennya benar atau tidak dengan pupuk yang dibeli.
Dengan satu judul ‘pengadaan pupuk’ saja, tidak kemudian hanya dilakukan pengadaan, dibagi-bagi, lalu selesai. Kalau begini tidak perlu ada OPD. Biar kasih bupati saja untuk pengadaan sendirian. Bupati kan bisa pengadaan sendiri, dibagi-bagi sendiri. Seharusnya dicek (oleh OPD) apakah maksimal atau tidak nilai pengadaan pupuk dan hasil yang diperoleh. Tupoksi ini yang masih belum berjalan. Saya melihat di seluruh OPD masih seperti itu. Insya Allah masih di atas 90 persen seperti itu.
Ini yang kami sedih. Ini tanggung jawab saya. Saya tidak akan melempar bola bahwa OPD salah. Ini salah saya. Saya harus melakukan perbaikan. Tidak mungkin apa yang saya katakan ini saya lakukan sendiri. Tidak mungkin terjadi, kalau kita tidak bersama-sama.
Dengan kata lain, kreativitas OPD masih minim?
Kreativitasnya bukan minim. Belum terpanggil. Ini panggilan hati. Kalau kita sebagai ASN hanya berdasarkan jam kerja, menurut saya itu bukan ASN. Jam kerja ASN itu 24 jam. Semangatnya bekerja 24 jam. Jam kerja (kantor) pukul delapan pagi sampai jam tiga sore. Namun setelah itu predikat ASN tidak serta-merta menghilang dirinya, tetap menempel di dirinya. Dan dia wajib terpanggil apabila masyarakat memerlukan.
Apa yang akan Anda lakukan untuk memperbaiki etos kerja ASN?
Pertama, tupoksi pahami dulu. Setelah dipahami, saya harus mengolaborasikan antar OPD. Setiap OPD harus berkolaborasi dengan OPD terkait dan ada leading sector-nya. OPD supporting siapa. Itu harus bersama-sama. Tugasnya apa, harus tampak di situ.
Berikutnya, dari sisi kontrol. Kontrol dan pengawasan itu wajib. Selama ini Inspektorat masih belum maksimal mengontrol. Saat Inspektorat ke lapangan mengecek teman-teman, ada ketakutan adanya kesalahan. Justru dengan adanya Inspektorat ini mengamankan dan menyelamatkan. Fungsi Inspektorat ini yang perlu kita maksimalkan di lapangan.
Ketiga, peran Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Bappeda harus bisa mengoleksi seluruh hasil fisik kerja lapangan, apakah sudah sesuai perencanaan yang ada. Kontrol ini harus berjalan, harus ada petugas yang khusus mengontrol pencapaian fisik di lapangan. Bukan hanya dirapatkan.
Sisi berikutnya, monitoring keuangan sewaktu-waktu, sudah seimbang atau tidak antara BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang pegang keuangan dengan Bappeda. Itu harus imbang dulu. Jangan sampai penggunaan uangnya banyak, Bappeda tidak punya laporan. Ini yang salah. Bappeda dan BPKAD itu satu nyawa. Bappeda dapat (capaian) fisik berapa, duitnya di BPKAD (sudah terealisasi) berapa. Harus sinkron. Kalau tidak sinkron, berarti ada yang malas bekerja. Di sinilah fungsi kontrol Inspektorat. [wir/ted]






