Surabaya (beritajatim.com) – BA (26) yang sehari – hari bekerja sebagai penjaga warkop di Jalan Donowati harus rela tidur di sel penjara usai ketahuan memiliki narkoba jenis sabu oleh Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar menjelaskan, penangkapan BA diawali dari informasi masyarakat tentang kepemilikan sabu di salah satu warkop Jalan Donowati. Polisi yang mendapatkan informasi lantas melakukan pendalaman.
“Usai melakukan pendalaman dapatlah ternyata BA ini orangnya. Sehingga kami lakukan profiling dan penangkapan,” ujar Akhyar, Selasa,(28/12/2021).
Usai ditangkap, BA ternyata tidak sendiri. Ia bersama rekannya MAB (20) bersiap siap hendak mengkonsumsi sabu. Petugas di lapangan lantas membawa keduanya ke Polsek Tambaksari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat digeledah di tempat ada rekannya MAB ini, kami temukan sabu 0.36 gram di saku kiri BA,” imbuh Akhyar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sabu-surabaya”]
Dari pengakuan tersangka BA, dirinya hanya disuruh oleh MAB untuk membelikan sabu dengan upah 20 ribu. Ia pun lantas membelikan dan hendak diberikan kepada MAB saat polisi datang.
“Ngakunya cuman beliin, tapi kita dalami masihan,” katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah uang sisa dari transaksi narkoba dan sabu dengan berat 0.36 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 112, 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (ang/ted)






