Surabaya (beritajatim.com) – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukolilo dibuat bingung oleh Perempuan muda berinisial SS yang mengaku menjadi korban penipuan pada Sabtu (16/12/2021) pukul 16.00 WIB.
Pasalnya, ia sempat mengaku dijambret di depan Minimarket Nginden Jakungan sebelum akhirnya mengaku ia ditipu oleh teman laki-laki yang ia kenal dari media sosial usai diajak menginap di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Kapolsek Sukolilo, AKP M Sholeh menjelaskan, saat melapor ke SPKT Polsek Sukolilo, SS mengaku dijambret. Tetapi, ketika petugas kepolisian memeriksa TMP dan CCTV ternyata tidak ditemukan penjambretan. “Kami cek TKP mencari saksi dan petunjuk dari CCTV, ternyata pelapor mengaku bukan di Nginden Jangkungan,” kata Kapolsek Sukolilo AKP M Sholeh, Selasa (21/12/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
SS lalu mengatakan kalau kejadiannya di warung makan wilayah Bratang, yang seharusnya wilayah hukum Polsek Gubeng. Ketika diantar ke Polsek Gubeng untuk koordinasi pelaporan itu, korban akhirnya jujur kalau TKP-nya di salah satu apartemen Jalan HR Muhammad wilayah hukum Polsek Dukuh Pakis. “Piket Reskrim menanyakan lagi, baru pelapor mengaku ditipu teman pria yang dia kenal lewat media sosial,” lanjutnya.
SS lalu menceritakan awal mengenal pria melalui mediasi itu dan diajak bertemu. Dia dijemput di depan Gang Nginden Jangkungan 2B.
Kemudian, SS dibawa ke Jalan HR Muhammad, tepatnya di warung makan depan apartemen. Setelah itu dia dibawa masuk ke dalam kamar apartemen. “Di dalam apartemen dia mengaku sudah begituan sebanyak empat kali. Pria itu meminta pelapor menyerahkan barang-barangnya,” jelasnya.
Setelah begituan, pelapor diajak pulang oleh pria tersebut. Namun, SS malah diturunkan di tepi Jalan depan minimarket kawasan Nginden. “Kami akhirnya mengantar pelapor ke Polsek Dukuh Pakis membuat laporan dan mengecek TKP,” kata Sholeh.
Akibat kejadian itu, SS harus ikhlas kehilangan sejumlah barang, berupa ponsel merek Vivo, kartu ATM, KTP, dan uang sebesar Rp 200 ribu. (ang/kun)






