Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo melakukan revisi tentang libur akhir semester dan pembagian rapor untuk semester gasal. Sebelumnya libur akhir semester dan pembagian rapor akan dilakukan pada bulan Januari 2022. Kini dinas yang berkantor di Gedung Terpadu Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tonatan itu, mengembalikan kebijakan libur dan pembagian rapor itu sesuai dengan rencana di kalender pendidikan, yakni di bulan Desember 2021.
“Libur akhir semester akhirnya dikembalikan sesuai kalender pendidikan. Yakni mulai tanggal 23-31 Desember 2021. Pembagian rapor juga dilakukan pada bulan ini,” kata Kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Soeran, Selasa (21/12/2021).
Kebijakan mengembalikan libur dan pembagian rapor itu sesuai surat edaran (SE) yang diterima Dindik Ponorogo dari Kemendikbud. Soeran menyebut SE nomor 32 tahun 2021 itu menyebutkan bahwa intinya terkait libur akhir semester dan pembagian rapor dikembalikan ke kalender pendidikan yang disusun oleh masing-masing kabupaten atau kota.
Dengan adanya SE tersebut, otomatis SE nomor 29 tahun 2021 yang isinya bahwa libur akhir semester dan pembagian rapor diundur ke bulan Januari 2022 jadi tidak berlaku. Menurut Soeran pertimbangan mengembalikan libur sesuai jadwal dan pembagian rapor itu, pertimbangannya dari instruktur mendagri (Inmendagri) terkait pelaksanaan libur natal dan tahun baru (nataru).
“Ya mungkin mendagri tidak jadi menetapkan PPKM level 3 di seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat libur nataru. Mungkin itu pertimbangannya, sehingga dikembalikan semula,” ungkap Soeran.
Selain tentang pelaksanaan libur akhir semester dan pembagian rapor, dalam surat edaran itu juga memberikan tentang vaksinasi anak. Tenaga pendidik dan kependidikan agar mendorong anaknya yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk vaksin Covid-19. Selain itu, meski sudah masuk sekolah, namun guru harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Dalam SE terbaru itu, tenaga pendidik dan kependidikan juga dihimbau untuk tidak pergi ke luarkota. Untuk menghindari paparan Covid-19 yang masih pandemi di Indonesia, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dindik Ponorogo bakal memundurkan libur semester satu pada kalender pendidikan tahun ini. Libur yang rencananya mulai tanggal 24-31 Desember 2021 atau bersamaan dengan libur natal dan tahun baru (nataru) diganti menjadi tanggal 3-8 Januari 2022.
“Jadi untuk semester satu ini bukan tidak ada liburnya, tetapi pelaksanaannya yang diundur,” kata Soeran, Senin (6/12/2021) lalu.
Pemunduran libur semester satu oleh Dindik Ponorogo itu bukan tanpa alasan. Soeran mengaku pihaknya memutuskan hal tersebut berdasarkan bijakan dari pemerintah pusat. Yakni instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terkait pencegahan Covid-19 dilibur nataru dan surat edaran Mendikbud nomor 29 tahun 2021 tentang pelarangan sekolah atau lembaga pendidikan meliburkan di nataru.
“Pengumuman ini sudah kita sebarkan ke sekolah-sekolah,” katanya.
Selain pelarangan sekolah atau lembaga pendidikan meliburkan di nataru, surat edaran Mendikbud itu juga mengenai pembagian rapor semestet satu ini. Sesuai ketentuan di surat edaran, rapor dilarang disampaikan di bulan Desember ini. Rapor harus disampaikan di bulan Januari tahun 2022.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
“Awalnya pembagian rapor tanggal 22 Desember nanti, namun karena ada surat edaran tersebut, rapor akan dibagikan tahun depan,” ungkap Soeran.
Maka dari itu, tanggal 23-31 Desember itu, sekolah atau lembaga pendidikan tetap memasukkan siswanya. Sehingga di kalender pendidikan hari-hari tersebut sudah masuk dalam semester dua. Peniadaan libur nataru ini, dilakukan karena Indonesia masih pandemi Covid-19.
“Jadi minggu terakhir Desember nanti, siswa-siswi tetap masuk melakukan pembelajaran tatap muka. Penundaan libur semester satu yang bertepatan dengan nataru ini semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19,” pungkasnya. [end/but]






