Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak tiga warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring), Senin (15/11/2021). Ketiganya terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa izin, dari ketiga tersangka diamankan puluhan miras berbagai ukuran.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, anggota Samapta Polresta Mojokerto mendapatkan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kabupaten Mojokerto banyak beredar miras jenis Arak Jowo dan Arak Bali. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
“Sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi tiga TKP rumah ketiga tersangka. Yakni Desa Ngabar dan Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ada tiga tersangka yang diamankan yakni MD (63), UT (40) dan PS (41). Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Masih kata Kasi Humas, ketiga tersangka terbukti menjual minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa 12 botol miras jenis Arak Jowo @1,5 liter, tiga botol miras jenis Arak Bali @600 ml dan 11 botol kosong bekas miras Arak Jowo.

“Barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum. Ketiga tersangka dijerat Pasal 29 ayat 1 Perda Kab Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ketiga tersangka akan menjalani persidangan Tipiring di PN Mojokerto, Selasa besok,” jelasnya. [tin/suf]






