Surabaya (beritajatim.com) – Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Sidotopo pada 1 November lalu sekitar pukul 23.00 WIB. mereka ditangkap saat menimbang sabu guna dijual kembali.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kedua pengedar sabu-sabu itu adalah RH, laki-laki berumur 52 tahun, ber-KTP Jalan Sungai Pinang Luar, Samarinda, dan SN, perempuan 40 tahun, warga Jalan Sidoyoso. “Sewaktu di tempat Kos Jalan Sidotopo, Surabaya, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Daniel, kepada media, Senin, (08/11/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Di dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,94 gram, beserta bungkusnya.
“Setelah mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua pipet kaca, plastik klip, skop, timbangan elektrik, alat hisap (sabu),” jelasnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bersengkongkol untuk membeli sabu-sabu dari CC, dalam jumlah besar. Kemudian barang haram tersebut diedarkan lagi secara eceran.
“Dari keterangan kedua tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang dipanggil CC di daerah Jalan Kertoparten, dengan maksud untuk dijual,” jelasnya.
Daniel mengungkapkan, kedua tersangka membeli sabu sebanyak lima gram dengan harga per gramnya Rp1 juta. Dari penjualan itu, para pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150 ribu hingg Rp300 ribu pergramnya.
Atas perbuatanya itu, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (ang/kun)






