Surabaya (beritajatim.com) – ASB (36) dan YZ (40), warga Jalan Demak, Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Surabaya usai ketahuan mencuri dua buah tas di Jalan Kutisari Selatan pada Senin (25/10/2021).
Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, Ipda Dedy Setiawan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada kejadian pencurian. Polisi langsung bergegas ke TKP dan mendapati kedua pelaku sudah diamankan warga terlebih dahulu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
“Kami dapati kedua pelaku diamankan warga sehingga kita bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Ipda Dedy saat dikonfirmasi beritajatim, Jumat (5/11/2021).
Dedy menambahkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan berkeliling untuk mengamati kondisi. Dirasa aman, ASB lalu turun untuk mengambil tas yang ada di depan mobil. “Mobilnya tidak terkunci jadi enak saja mereka berdua mengambil tas lalu kabur,” imbuh Dedy.
Saat ASB sudah naik ke motor, suara dari motor lalu terdengar oleh korban yang hendak kembali ke mobilnya. Mendapati pintu mobilnya terbuka dan ada dua orang yang melarikan diri, korban pun reflek berteriak. “Setelah teriak dibantu warga tersangka berhasil diamankan dan kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan. [ang/suf]






