Gresik (beritajatim.com)– Ini peringatan bagi para pelaku jambret yang bergentayangan di jalan. Seperti dialami Hari Budi (32) asal Sukomanunggal Surabaya, Ferry (28) asal Krembangan Surabaya, dan Hermanto (28) asal Glagah Lamongan. Dari tiga pelaku itu, dua diantaranya asal Surabaya terpaksa ditembak kakinya karena melarikan diri saat hendak ditangkap.
Semua pelaku itu, kerap kali meresahkan pengendara motor karena kerap mengincar tas dan barang. Setiap beraksi para pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 2 juta.
“Mereka kerap berbagi peran dalam setiap aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan,” tutur Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Kamis (24/08/2023).
Jejak pelaku diselidiki petugas setelah mendapat laporan dari Nur Habibah (43) selaku korban. Saat itu, perempuan tersebut
berboncengan motor bersama suaminya. Saat memasuki Jalan Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas. Tersangka Ferry dan Hermanto merampas tas korban dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU.
“Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai dan barang berharga. Total kerugian mencapai Rp 5 juta. Beruntung saat proses penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi keberadaan ponsel korban yang berada di tangan tersangka Hari Budi,” ungkap Erika.
Baca Juga: Kecelakaan Gresik, Lansia Asal Manyar Meninggal
Perwira menengah Polri itu menambahkan, tersangka itu berperan sebagai penadah. Anggotanya pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai eksekutor.
“Dua tersangka terpaksa kami lakukan tindakan terukur karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan tersangka eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah akan disanksi dengan pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukuman masing-masing 7 tahun untuk eksekutor dan 4 tahun untuk penadah,” katanya.
Alumnus Akpol 2015 itu juga tengah memburu komplotan jambret lainnya. Pasalnya, aksi kriminal tersebut marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
“Kami sudah menetapkan dua orang DPO. Mereka satu komplotan dengan tersangka yang telah kami amankan,” tandasnya. (dny/ted)






