Mojokerto (beritajatim.com) – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan yang dialami anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Angga Ardian minta perlindungan hukum ke Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Surat Permohonan Perlindungan Hukum tersebut dikirim, Selasa (26/10/2021).
Kuasa hukum korban, Muhammad Sholeh mengatakan, jika pihak yang sudah mengirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Staff Angkatan Laut dan Menteri Polhukam. “Kita tadi kirim surat ke Presiden, Panglima TNI, Kepala Staff Angkatan Laut dan Menteri Polhukam,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan”]
Dalam surat Permohonan Perlindungan Hukum dijelaskan terkait kronologi korban yang merupakan tenaga honorer Satpol PP Kota Mojokerto mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum TNI. Kuasa hukum korban juga berencana akan melaporkan perkara tersebut ke Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Surabaya.
“Harapannya kasus ini harus di proses hukum, supaya ini menjadi pelajaran bagi pelaku dan orang lain agar tidak melakukan kekerasan. Semoga Bapak Presiden memberikan penghargaan buat Angga, karena dia bekerja dengan tulus malah mendapatkan bogem. Angga harus diangkat menjadi ASN sebagai bentuk penghargaan negara pada dedikasinya,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh seorang oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) menggugah simpati sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Oknum tersebut diduga menganiaya anggota Satpol PP Kota Mojokerto yang sedang berjaga di pos jaga pintu masuk Kantor Wali Kota Mojokerto pada, Jumat (22/10/2021). [tin/kun]







