Mojokerto (beritajatim.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes). Surat berisi klarifikasi tersebut sudah dilayangkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi (kasi) Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD dan Pontren), Kemenag Kabupaten Mojokerto, Nur Rokhmad mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Surat klarifikasi berisi sembilan poin penting mengenai legalitas rumah tahfidz milik tersangka, AM.
“Pertama terkait nama yakni rumah tahfidz Darul Muttaqin. Itu bukan ponpes karena tidak terdaftar di Kemenag Kabupaten Mojokerto. Kita tidak bisa melakukan intervensi secara langsung tanpa payung hukum yang jelas. Merujuk PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan memang ada,” ungkapnya, Sabtu (23/10/2021).
Hanya saja penerapan kebijakan di daerah, lanjut Rokhmad berbeda. Peraturan yang berlaku di Kabupaten Mojokerto sendiri adalah Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren. Didalamnya belum ada muatan khusus yang membahas rumah tahfidz, griya tahfidz, ataupun sejenisnya.
“Kalau perda, kami bersama-sama teman pondok itu mengusulkan raperda tentang fasilitasi pesantren, yang isinya pondok (pesantren red), madin, sama TPQ itu. (Rumah tahfidz red) belum tercover, karena memang cantolan (sangkut paut terhadap Perda Fasilitasi Pesantren red) di atasnya kan gak ada,” jelasnya.
Rokhmad menegaskan, Darul Muttaqin, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto bukan ponpes namun rumah tahfidz. Ponpes tersebut tidak memiliki izin operasional atau belum terdaftar di Kemenag Kabupaten Mojokerto. Dalam pemenuhan 5 poin dasar legalitas pondok pesantren, Darul Muttaqin belum memenuhi kriteria.
“Kalau secara pemerintah maka kita harus verifikasi, mana yang legal mana yang belum. Jadi ketika pondok itu memenuhi syarat, otomatis saya afirmasi. Pemerintah memberikan kepada pesantren lintas departemen. Kalau kesehatannya melalui poskestren, departemen koperasi melalui kopontren, kemudian PUPR dari program sanitasi,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kiai-cabuli-santri”]
Dinas Koperasi melalui One Pesantren One Product (OPOP red) dan banyak lagi. Dengan kasus tersebut, maka pihaknya harus menggencarkan semaksimal mungkin agar ponpes yang terdaftar di Kemanag Kabupaten Mojokerto nantinya mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Data lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Mojokerto, ponpes berjumlah 151.
“Madrasah Diniyah Takmiliyah berjumlah 671, Lembaga Pendidikan Al-Quran berjumlah 1.744, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salfiyah (PPKPs) berjumlah 10 dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) berjumlah 1. Total keseluruhan data lembaga pendidikan keagamaan yang terdaftar di Kemanag Kabupaten Mojokerto berjumlah 2.577,” tegasnya. [tin/but]






