Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Pengadilan Tipikor Surabaya. Eddy dijerat KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi Gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.
“Senin (18/10/2021) kemarin, Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya. Selanjutnya, kata Ali, KPK menunggu penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Sebelumnya, pada Kamis (30/9/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa di Lapas Klas I Semarang karena berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa,” kata Ali.
Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah memeriksa Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang juga istri Eddy Rumpoko. Namun Dewanti menolak memberi keterangan.
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemkot Batu Batu Alfi Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Agoes Macmoedi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu Eny Rachyuninsih, Kadispenda M. Chori, dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Abdul Jamal yang merupakan Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi”]
Sebelumnya, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu.
Penggeledahan juga dilakukan Kamis 7 Januari 2021 di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu. Adapun di lokasi tersebut,diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.
Dokumen tersebut diamankan setelah pada Rabu (6/1/2021) KPK menggeledah di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu. Penggeledahan dilakukan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Namun KPK tidak menjelaskan, apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara atau penyidikan baru.
Pada Selasa, 5 Januari 2021, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Moh. Zaini ( swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah, red) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko,red). Pemeriksaan bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. [hen/suf]






