Ponorogo (beritajatim.com) – Meski kasus yang terpapar virus Covid-19 cendrung turun, namun tata laksana protokol kesehatan (prokes) masih harus diterapkan. Sebab, meski tren menurun tetap belum sepenuhnya hilang. Masyarakat tidak boleh terlena dan abai atas kondisi sekarang ini. Bukan tidak mungkin, ledakan orang yang terpapar bisa terjadi lagi, jika lengah.
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut, pasukan gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD Ponorogo tetap melakukan operasi yustisi. Dimana operasi yustisi ini untuk pendisiplinan prokes kepada warga masyarakat. Sedikitnya ada 190 orang dalam seminggu yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”protokol-kesehatan”]
“Operasi yustisi rutin kita gelar. Ada 190 orang yang terjaring dalam sepekan ini,” kata Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edy Suyono, Jumat (15/10/2021).
Warga yang melanggar protokol kesehatan, kata Edy kebanyakan warga yang tidak suka memakai masker dalam beraktifitas. Tercatat ada 3 jenis sanksi yang diberikan kepada warga yang melanggar prokes Covid-19 di jalan. Rinciannya ada 16 orang yang diberikan sanksi administrasi. Kemudian ada 24 orang diberikan sanksi sosial dengan pus up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta sebanyak 150 orang diberikan teguran lisan. “Ada yang diberi sanksi administrasi, sanksi sosial dan dan teguran lisan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edy, menjelaskan pihaknya akan terus menggelar operasi yustisi. Baik dilakukan pada siang dan malam. Polres juga melakukan sinergi dengan TNI juga pemerintah daerah Ponorogo untuk penegakkan prokes. Sebab, saat ini Ponorogo masih berada di zona kuning PPKM level 3. Edy berharap bantuan dan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk selalu mendukung penegakkan prokes ini, demi kabeikan bersama.
“Mari kita sama sama sadar diri dengan tetap menerapkan 5 M dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan,” Pungkas Edy Suyono. (end/kun)






