Kediri (beritajatim.com) – Petugas unit Reskrim Polsek Pagu menangkap empat orang pelaku judi dadu. Keempat pelaku ditangkap saat asyik main judi dadu di belakang pekarangan rumah warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Keempat pelaku ini diketahui identitasnya berinisial Tum (58) bandar dadu, Sur (37), AAP (60) dan Suk (48). Keempat pelaku itu beralamatkan warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
[berita-terkait number=”5″ tag=”judi”]
Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto melalui Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo mengatakan penangkapan pelaku judi dadu itu berawal tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat yang resah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan empat pelaku judi dadu,” tutur Bripka Erwan, Selasa (7/9/2021).
Keempat pelaku pada saat ditangkap petugas tidak berkutik dan tanpa ada perlawanan. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar tikar, uang Rp 1.020.000,00, set dadu diantaranya 3 dadu dan 1 lembar kertas kalender.
“Keempat pelaku saat ini masih dimintai keterangan. Keempat pelaku terjerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,”ungkap Bripka Erwan. [nm/kun]






