Gresik (beritajatim.com) – Meski dalam situasi pandemi covid-19, namun peredaran minuman keras (miras) di wilayah Gresik masih marak. Hal ini terbukti saat petugas Dinas Satpol PP mengamankan miras dengan jumlah yang banyak.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Abu Hasan menuturkan, berbagai cara penjual miras itu mengedarkan ke calon pembeli. Biasanya ditawarkan di warung kopi. Namun, kali ini untuk mengelabuhi petugas, miras tersebut disimpan di toko listrik. Hal itulah yang dilakukan penjual miras di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
“Ada 99 botol miras yang kami amankan. Itu termasuk tangkapan besar, karena biasanya hanya di bawah 50 botol miras,” tuturnya, Rabu (25/8/2021).
Abu Hasan menambahkan, awalnya anggotanya di lapangan sempat terkecoh. Pasalnya, BA, penjual miras itu tidak terlihat menyediakan cairan haram tersebut. Hal ini karena yang bersangkutan memiliki usaha barang-barang yang berhubungan dengan peralatan listrik. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota kami tak mau terkecoh lalu melakukan penggerebekan,” imbuhnya.
Ada beberapa miras berbagai merk yang disita. Diantaranya, 21 botol bir hitam, anggur merah 12 botol, 18 botol anggur kolesom, 12 anggur putih, 12 botol bir prost, 11 botol bir bintang, dan 13 botol miras merk Soju.
“Larangan peredaran miras sangat jelas. Sebab, sesuai Perda 15/2002 Jo Perda 19/2004 di Kabupaten Gresik. Semua miras tidak diperkenankan,” pungkas Abu Hasan. [dny/suf]






