Surabaya (beritajatim.com) – Setelah hampir sebulan dalam penyidikan Polda Jawa Timur, akhirnya penyidik menetapkan pendiri sekolah SPI (SMA Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu berinisial JE, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
“Hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini, penyidik telah menetapkan JE sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”kekerasan-seksual”]
Ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut, Gatot menegaskan akan dilakukan pendalaman. “Selanjutnya jika ada perkembangan akan segera kita sampaikan,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, Komnas PA mendampingi tiga orang korban yang diduga telah dilecehkan oleh pendiri sekolah SPI di Kota Batu yakni JE ke SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Dalam laporannya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa JE telah melakukan pelecehan, kekerasan dan eksploitasi terhadap siswa di sekolah tersebut.
“Laporan selain kejahatan seksual berulang-ulang di SMA di sana. Tapi juga kejahatan fisik, menendang, memaki. Termasuk kejahatan perbankan, kekerasan ekonomi,” ujar Arist.
Kekerasan dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE adalah memaksa korban untuk bekerja di tempat lingkungan pendidikan tersebut dengan waktu yang melebihi jam kerja.
Pendiri Sekolah SPI Kota Batu itu, kata Arist telah melakukan pelecehan seksual sejak 2009 lalu hingga 2020 sebelum Covid-19 melanda Indonesia. Menurutnya, selama hampir 11 tahun, sudah ada 15 korban yang dilecehkan JE. Inilah yang terus diselidiki Polda Jatim. [uci/suf]






