Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Ketur Tirta menjatuhkan hukuman ringan pada Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso. Meskipun dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya Willyanto Wijaya sebesar Rp 3,6 miliar namun vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dan Irene Ulfa.
Dalam sidang sebelumnya, korps Adhyaksa Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara enam tahun, karena dianggap terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana.
“Menghukum terdakwa Imam Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah terdakwa dalam tahanan kota,” kata I Ketut Tirta saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (2/7/202).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama belum menerima putusan majelis hakim. “Pikir-pikir yang mulia,” kata Sutriono, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso menyikapi putusan majelis hakim.
“Untuk JPU juga pikir pikir,” sahut Jaksa Zulfikar yang disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya pemeriksaan perkara.
Usai persidangan, terdakwa Imam Santoso justru terlihat menganggap enteng putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia terkesan memiliki keyakinan akan bebas, meski saat ini masih memilih pikir-pikir. “Ini baru babak pertama,” pungkasnya saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Imam Santoso dipolisikan Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.
Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.[uci/kun]






