Surabaya (beritajatim.com) – Usai tiga tahun buronan, pelaku pencurian dengan kekerasan akhirnya bisa dibekuk Satreskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Pelaku yang diburu selama tiga tahu ini berhasil diamankan saat pulang kampung. Selama DPO, pelaku pergi dari Kota Surabaya untuk menghilangkan jejak.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji menjelaskan, petugas saat itu memperoleh informaai jika pelaku yang DPO 3 tahun ini pulang. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku diamankan saat menuju ke rumah di kawasan Pandegiling.
“Pelaku ini gesit. Pelaku pindah terus di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Pas kita dapat info, kita intai dan sampai di Pandegiling kita ‘giling’ sekalian,” jelasnya kepada beritajatim.com, Selasa 29 Juni 2021.
Iptu Marji memaparkan, dalam proses penhamanan pelaku sempat melawan secara fisik atau berontak. Namun setelah petugas mengamankan di lokasi, pelaku tak bisa berkutik lantaran disekap dua petugas langsung.
Pelaku mengakui jika dirinya turut mengambil ponsel milik korban yang sedang nongkrong di Jalan Pregolan Bunder, 18 Oktober 2018. Pelaku mengaku saat itu dia dan dua rekannya meminta paksa ponsel J1 dan dompet berisi uang Rp 300 ribu milik korban yang saat itu berstatus pelajar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-surabaya”]
Usai mendapatkan barang tersebut, mereka pulang dan dua rekannya yakni Riko Lezmana dan Egar berhasil diamankan. Namun Subaktiar ini lari dan pindah-pindah tempat tinggal.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dua rekannya sudah diamankan 2018 lalu. Tapi pelaku Subaktiar ini baru bisa kita amankan,” lanjutnya. [man/but]






