Bangkalan (beritajatim.com) – Ribuan pemohon Surat Ijin Keluar Masuk Surabaya-Madura telah diberlakukan.
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan, baru dua hari aturan itu diberlakukan, jumlah pemohon sudah mencapai 924 orang. Dari jumlah itu, terdapat 12 orang memiliki hasil reaktif pada tes rapid antigen.
“12 orang tersebut kami minta untuk isolasi mandiri dulu dan tidak melakukan bepergian,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).
Ia juga mengatakan, dari jumlah reaktif tersebut sudah dilakukan tes lanjutan untuk mengetahui paparan Covid-19. Namun, hingga kini hasil tes swab belum keluar.
“Sudah di swab PCR namun saat ini masih menunggu hasil,” tambahnya.
Diketahui, SIKM saat ini dapat digunakan untuk keluar masuk Bangkalan baik melalui jembatan maupun jalur pelabuhan. Surat tersebut nantinya akan berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan.
“SIKM ini dibuat untuk memperkecil adanya penumpukan pengendara di pos penyekatan di Suramadu maupun penyebrangan Kamal, sehingga lalu lintas bisa lancar,” jelasnya.
Selain melakukan penyekatan di akses keluar masuk Bangkalan, pemerintah juga memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga tingkat desa.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-bangkalan-melonjak”]
“Kami juga terus evaluasi kebutuhan yang belum terpenuhi untuk PPKM Mikro terutama di 5 Kecamatan sebagai episentrum penyebaran,” ungkapnya.
Adapun lima kecamatan tersebut yakni Arosbaya, Klampis, Geger, Bangkalan dan Burneh. Ia juga menyebut, fasilitas PPKM Mikro di tiap desa harus dipenuhi agar dapat berjalan optimal.
“Akan kami bantu baik dari segi personil dan logistiknya agar optimal,” tandasnya.[sar/ted]






