Mojokerto (beritajatim.com) – Tersangka penipuan arisan lebaran fiktif, Tarmiati alias Mia (44) menjalankan bisnis arisan sejak 2014. Namun warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto mengalami permasalahan ekonomi mulai 2019.
Sumber beritajatim.com menyebutkan, bisnis arisan sudah dijalankan tersangka sejak 2014. Namun semenjak 2019 mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan uang arisan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Untuk menutupi keuangannya tersangka meminjam uang dengan bunga 10 persen,” ucapnya, Sabtu (22/5/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”arisan”]
Sejak Mei 2020 sampai dengan pertengahan April 2021, tersangka tetap menarik uang arisan dari para ketua kelompok sebanyak 20 orang dengan total kurang lebih Rp1 miliar. Dari setiap menarik arisan tersebut, uangnya digunakan oleh tersangka untuk membayar utang.
“Dan sebagian lagi dipergunakan untuk membayar angsuran mobil dan sepeda motor milik pelaku. Saat tiba pembagian uang arisan yaitu pertengan April 2021, korban Jami’ah yang menjabat sebagai ketua kelompok meminta uang arisan kepada tersangka dengan total Rp 312.996.000,” jelasnya.
Namun tersangka hanya berjanji saja dan tepatnya pada 8 April 2021, korban mendatangi rumah tersangka. Namun pelaku sudah kabur dari rumahnya bersama suami dan kedua anaknya ke daerah Jawa Tengah hingga akhirnya kasus penipuan arisan lebaran fiktif tersebut dilaporkan ke Polsek Ngoro pada 15 April 2021. [tin/suf]






