Magetan (beritajatim.com) – Untuk memutus mata rantai corona virus disease atau Covid-19 di Magetan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang beberapa poster imbauan untuk mentaati protokol kesehatan di kafe atau rumah makan.
“Sebagai imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan bagi semua pengunjung, pedagang dan pemilik kafe maupun rumah makan,” kata Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Fery Yoga Saputra kepada beritajatim.com, Sabtu (24/4/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”protokol-kesehatan”]
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan penerapan Intruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro. “Semua ini demi masyarakat sendiri, agar pandemi cepat usai kita harus bekerja sama,” jelas Fery.
Ia juga mengingatkan agar pemilik kafe dan rumah makan yang belum mendapatkan izin rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 untuk segera mengurus dan komunikasi dengan Satgas.
“Karena dalam hal ini merupakan tanggung jawab bersama dalam melindungi pembeli maupun karyawan, Satgas akan membantu penataan protokol kesehatan tempat usaha,” tandasnya. [asg/suf]






