Surabaya (beritajatim.com) – Tahukah Anda, sejak awal 2021, materai 6.000 yang biasa anda gunakan tidak cukup lagi untuk menguatkan legalitas dokumen penting. Sejak Januari 2021 materai yang disyaratkan dengan nilai 10.000.
Yuk, intip seperti apa materai 10.000 yang baru saja diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengganti meterai lama yang diproduksi tahun 2014 itu. “Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, Kamis (28/1/2021).
Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, kemudian ada angka 10.000 dan tulisan ‘SEPULUH RIBU RUPIAH’ yang menunjukkan tarif bea meterai. Juga terdapat teks mikro modulasi ‘INDONESIA’, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila. Selain itu juga terdapat gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan ‘djp’ dan sebagainya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kementerian-keuangan”]
Desain materai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme. “Materai ini sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia,” tegasnya.
Lalu bagaimana nasib materei 6.000 dan 3.000 yang hingga kini masih banyak beredar di masyarakat? Hestu menjamin materai yang lama masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
“Caranya dengan membubuhkan tiga materai masing-masing senilai 3.000 atau dua materai masing-masing 6.000 atau materai 3.000 dan Rp 6.000,00 pada dokumen,” tandasnya. [rea/suf]






