Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba dari 116 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah sabu-sabu sebanyak 1.178,249 gram dan pil koplo sebanyak 106.660 butir. Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti perkara yang melanggar Undang Undang Kesehatan terdiri dari alat kecantikan berupa parfum, bedak madak, masker wajah,pelembab ,lipstik, lipgloss, pensil alis, maskara yang tidak memiliki daftar di balai POM.
Sementara perkara yang melanggar keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara yang terdiri dari judi kartu remi , buku rekapan nomor judi, spidol, bolpoin, handphone.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba”]
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Wagiyo S menyatakan pemusnahan ini dilakukan secara terus menerus dan pihaknya selalu menekankan kepada Jaksa dan Kasi barang bukti untuk tidak usah menunggu lama.
“Karena perkara kita cukup banyak terus kita lakukan percepatan pemusnaan barang bukti,” ujar Wagiyo, Kamis (2/7/2020).
Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara membakar dibeberapa tong yang sebelumnya sudah dipersiapkan. [uci/ted]







