Ringkasan Berita:
- Tersangka DBM, 40 tahun, disebut merupakan lulusan Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) dan bekerja sebagai tenaga ahli pemetaan tanah di perusahaan asing.
- Polda Jatim menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan IQ tersangka di atas rata-rata.
- Polisi mengungkap dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak pembunuhan DH dan AGF.
- Tersangka ditahan di Polda Jatim dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Surabaya (beritajatim.com) – Di balik aksi pembunuhan sadis ibu dan anak di Madiun yang jasadnya dibakar dan digiling, terungkap sosok tersangka yang tidak biasa.
Tersangka DBM, 40 tahun, bukanlah orang sembarangan. Berdasarkan data yang disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Jatim Arbaridi Jumhur, pelaku merupakan lulusan Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) dan bekerja di sebuah perusahaan asing sebagai tenaga ahli pemetaan tanah.
Profile itu selaras dengan hasil pemeriksaan psikologis yang diungkap Polda Jawa Timur dalam konferensi pers Senin, (27/10/2026).
“Memang yang bersangkutan ini sudah kita periksa psikologis. Memang dia mempunyai kelebihan dari tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia memiliki kepintaran yang luar biasa,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Roy Sihombing.
Kecerdasan dan keahliannya sebagai ahli pemetaan itulah yang diduga membuat kejahatannya terencana sangat rapi dan bersih.
“Memang ini bersih sekali,” kata Kasubdit saat menjelaskan kesulitan menemukan sisa jasad korban yang sudah dibakar dan digiling.
Polda Jatim menjelaskan, tersangka memiliki kecenderungan bersifat superior. Sifat superior, IQ tinggi, dan background teknis sebagai ahli pemetaan tanah membuat ia mampu menghitung langkah menghilangkan jejak selama dua hari penuh, mulai dari eksekusi pada 20 September, pembakaran di belakang rumahnya yang luas tanpa diketahui istri sah, hingga upaya membuang sisa pembakaran ke sungai.
Keahliannya dalam pemetaan juga terlihat dari pemilihan lokasi. Korban pertama DH, 30 tahun, dieksekusi di hotel, korban kedua AGF, 4 tahun, dieksekusi di dalam mobil Pajero miliknya – dua lokasi berbeda untuk memecah jejak.
“Motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” ujar Kasubdit.
Meski berpendidikan tinggi dan bekerja di perusahaan asing dengan posisi ahli, kehidupan pribadinya bermasalah. Ia menjalani pernikahan siri selama 2 tahun dengan korban DH yang dilangsungkan di Kalimantan. Pernikahan siri itu disembunyikan dari istri sahnya.
Saat korban DH mendesak untuk dinikahi secara sah, terjadi percekcokan hebat di hotel pada 20 September 2026 yang berujung pada pembunuhan dengan cara dicekik.
Ironisnya, dengan IQ superior dan latar belakang akademis mentereng, tersangka justru membuat skenario yang dinilai polisi kekanak-kanakan: ikut melapor orang hilang di Polres Madiun Kota bersama keluarga korban dari Bogor pada 5 Oktober 2026, lalu membuat cerita bahwa korban turun dari hotel dan pergi meninggalkan dirinya.
Skenario itu akhirnya runtuh oleh jejak digital – CCTV hotel dan isi ponselnya sendiri.
Saat ini, tersangka DBM ditahan di Polda Jatim. Dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Prosesnya kami lakukan secara profesional dan scientific crime investigation,” kata Dirkrimum Polda Jatim. [uci/beq]





