Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra Moch Mahrus.
Dia ditahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli s.d. 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, yang kemudian diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka AS dalam pengurusan dana hibah tersebut.
“Atas perbuatannya Sdr. MM sebagai pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Budi.
Sekadar diketahui, KPK sebelumnya menahan tiga tersangka dalam kasus pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Mereka adalah, Achmad Yahya (AY) dan M. FATHULLAH (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya diperiksa oleh KPK sebagai teraangka pada Rabu (22/7/2026) ini. Satu tersangka.lainnya yakni MM selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 tidak memenuhi panggilan KPK.
“Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu: saudara AY, saudara MF, dan saudara RWR,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, Rabu (22/7/2026).
Dia menambahkan, terhadap ketiga Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli s.d. 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun hari ini, Rabu 22 Juli 2026, Penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. MM namun Ybs sudah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Taufik. [hen/but]






