Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Termasuk dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam mengawal pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto saat mewakili Bupati Mojokerto dalam kegiatan Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kegiatan dengan tema ‘Sinergi Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel di Kabupaten Mojokerto’ tersebut digelar di salah satu hotel di Kecamatan Trawas.
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko menyampaikan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance. Pemerintah daerah, kata dia, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut mengawasi proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Pemerintah tidak bisa menilai dirinya sendiri sudah transparan tanpa adanya pembanding. Kami boleh mengklaim sudah transparan, tetapi apabila masyarakat menilai sebaliknya, tentu itu menjadi bahan evaluasi. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat, termasuk LSM, untuk bersama-sama mengawal proses pembangunan,” ungkapnya, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan masyarakat dapat dilakukan mulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian dijabarkan setiap tahun melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses tersebut diawali dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa, konsultasi publik.
Dilanjut dengan Musrenbang Kabupaten, penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan bersama DPRD. Setelah APBD ditetapkan, pelaksanaan program juga terus dipantau melalui laporan berkala, baik triwulanan maupun semesteran, serta pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Transparansi dan akuntabilitas harus berjalan beriringan. Jangan sampai penyelenggaraan pemerintahan hanya transparan, tetapi tidak akuntabel. Teman-teman LSM tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan sebagai bagian dari kontrol sosial, sementara penilaian akuntabilitas dilakukan oleh tim pemeriksa sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdakab juga memaparkan upaya Pemkab Mojokerto dalam memberikan kepastian tata ruang guna mendukung iklim investasi. Salah satunya melalui penyesuaian penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden.
Menurutnya, Kabupaten Mojokerto telah memperoleh persetujuan penetapan LP2B seluas sekitar 31 ribu hektare atau sekitar 87 persen dari luas baku sawah. Setelah seluruh tahapan administrasi, termasuk konsultasi dengan Kementerian Pertanian, selesai dilakukan, Bupati Mojokerto akan menetapkan Surat Keputusan terkait luasan LP2B.
“Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) pada sejumlah kawasan dalam pola ruang akan menyesuaikan sehingga diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala investasi yang selama ini masih tertahan akibat persoalan tata ruang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Menurutnya, kedua prinsip tersebut menjadi fondasi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
“Kami berharap fungsi pengawasan dari masyarakat dapat berjalan dengan baik melalui LSM yang memiliki integritas, objektif, dan mengedepankan kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi,” pungkasnya. [tin/ian]






