Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Madiun mengungkap fakta bahwa hingga kini belum ada satu pun menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya yang mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan konstruksi bangunan dinyatakan aman dan layak digunakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, mengatakan kewajiban kepemilikan SLF mulai berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Namun hingga pertengahan 2026, belum ada pengelola tower yang mengajukan penerbitan sertifikat tersebut.
“Sejak aturan itu diberlakukan, sampai sekarang belum ada satu pun tower di Kabupaten Madiun yang mengurus maupun memiliki Sertifikat Laik Fungsi. Jadi saya pastikan seluruh tower di Kabupaten Madiun belum ber-SLF,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, SLF bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat itu diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis dan keselamatan sehingga aman dimanfaatkan serta tidak membahayakan masyarakat di sekitarnya.
“Fungsinya memastikan konstruksi bangunan benar-benar layak dan aman. Setelah terbit pun tidak berhenti di situ karena setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi kembali untuk memastikan kondisinya tetap memenuhi standar,” katanya.
Anang menegaskan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi administratif kepada pengelola tower yang mengabaikan kewajiban tersebut. Bahkan, apabila tidak segera dipenuhi, operasional menara telekomunikasi bisa dihentikan.
“Sanksinya memang administratif. Tetapi jika kewajiban mengurus SLF tetap tidak dilaksanakan, pemerintah daerah dapat menghentikan operasional tower tersebut sampai persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
DPMPTSP juga mengimbau seluruh perusahaan pemilik tower BTS, termasuk menara yang saat ini menjadi polemik di Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, agar segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan konstruksi tower yang berdiri di lingkungan permukiman.
Menurut Anang, kepatuhan terhadap regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi warga sekaligus memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Madiun beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. [rbr/suf]






